Menag Minta Tata Kelola Pesantren Diperkuat, dari Data hingga Legalitas Ijazah

Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya penguatan tata kelola pendidikan keagamaan, mulai dari sinkronisasi data madrasah dan pesantren, kepastian legalitas ijazah santri, hingga keberlanjutan dukungan anggaran pemerintah daerah. Menag juga mengingatkan agar pengembangan kelembagaan Kementerian Agama tetap disertai pelayanan yang inklusif bagi seluruh umat beragama.

Salah satu perhatian Menag adalah perlunya penyelarasan data antara pendidikan Islam dan pesantren. Menurutnya, karakteristik pendidikan di lingkungan pesantren memungkinkan seorang peserta didik tercatat dalam lebih dari satu sistem pendidikan.

“Jangan sampai tumpang tindih angka madrasah dengan pesantren,” ujar Menag dalam rapat rutin internal Kementerian Agama yang membahas sejumlah agenda strategis, termasuk penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren. Selasa (13/10/2026).

Ia mencontohkan, seorang peserta didik dapat mengikuti pendidikan madrasah pada pagi atau siang hari, kemudian menjalani aktivitas pendidikan pesantren pada sore hingga malam hari. Kondisi tersebut memerlukan kriteria pendataan yang jelas agar tidak menimbulkan penghitungan ganda.

“Kalau kita ditanya berapa komunitas pesantren dan berapa komunitas pendidikan Islam, kadang-kadang pada pagi hari dia madrasah, sore hari dia pesantren. Atau siang hari dia siswa madrasah, tetapi malam hari dia santri pesantren,” jelasnya.

Menag meminta Sekretaris Jenderal memfasilitasi pembahasan bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren untuk menyusun kriteria pendataan yang lebih terukur.

Selain sinkronisasi data, Menag mengarisbawahi pengakuan dan legalitas ijazah pendidikan pesantren. Menurutnya, legalitas ijazah harus menjadi perhatian dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan nomenklatur pendidikan yang berlaku. Kepastian legalitas ijazah diperlukan agar lulusan pesantren tidak menghadapi hambatan administratif maupun persoalan pengakuan kualifikasi pendidikan ketika melanjutkan studi atau berkiprah dalam kehidupan publik

“Kemudian yang ketiga, ijazah ini sangat penting. Sekali lagi, sangat penting,” tegasnya.

Klasifikasi Pesantren Tidak Cukup Berdasarkan Jumlah Santri
Menag juga meminta agar penyusunan klasifikasi pesantren tidak hanya mempertimbangkan jumlah peserta didik. Menurutnya, ukuran kuantitatif perlu dilengkapi dengan indikator kualitas dan capaian lembaga pendidikan.

Ia mencontohkan usulan klasifikasi pesantren berdasarkan jumlah santri, yakni di atas atau di bawah 5.000 orang. Menurutnya, pendekatan tersebut belum cukup untuk menggambarkan karakteristik dan mutu sebuah pesantren.

“Apakah ada klasifikasi juga berdasarkan prestasi atau mutu?” tanyanya.

Menag membandingkan klasifikasi tersebut dengan penilaian perguruan tinggi yang tidak hanya mempertimbangkan jumlah mahasiswa, tetapi juga prestasi dan capaian kualitas pendidikan.

Selain mutu, ia mengusulkan agar klasifikasi pesantren turut mempertimbangkan sarana dan prasarana, luas lingkungan pesantren, serta kemungkinan pengelompokan berdasarkan tipe lembaga.

“Jadi, mungkin model klasifikasinya jangan hanya satu. Jangan hanya diukur dari 5.000 atau kurang dari 5.000 santri, tetapi juga mungkin ada klasifikasi dari segi mutu,” jelasnya.

Menag menilai penyusunan klasifikasi yang lebih komprehensif akan memudahkan pengukuran dan pemetaan kondisi pesantren.

Sejalan dengan itu, ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perbedaan pendidikan Islam dan pesantren, terutama dalam konteks penguatan kelembagaan dan pembagian tugas masing-masing direktorat jenderal. (Red)