Tiga Raperda Disahkan DPRD Kabupaten Lebong, Ini Harapan Ketua DPRD

Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebong Tahun 2026 pada Senin, (20/07/2026). DPRD Lebong secara resmi mengesahkan tiga Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketiga Perda tersebut meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, serta Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Lebong menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan belum disetujui untuk disahkan karena DPRD Lebong menilai substansi Raperda tersebut masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Fraksi Partai Amanat Nasional berharap pembahasan lanjutan dapat dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan harmonisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kesiapan implementasi di daerah, kemampuan keuangan daerah, serta aspirasi seluruh pemangku kepentingan,” ujar anggota DPRD Fraksi PAN.

Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S.Sos., mengatakan Perda merupakan instrumen kebijakan daerah yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, Perda disusun sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Carles juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan hingga pembahasan Raperda tersebut.

“Kami berharap Perda yang sudah disahkan bisa benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif dan membawa manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Lebong,” ujar Carles.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Lebong H. Azhari, SH., MH., turut mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dalam pembahasan tiga Raperda yang akhirnya memperoleh persetujuan bersama.

Menurutnya, ketiga Perda tersebut diharapkan segera menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat.

“Kami menyadari dalam proses membahas tiga Raperda ini terkadang terjadi perbedaan pendapat akibat perbedaan sudut pandang. Namun, perbedaan tersebut justru menjadi masukan yang sangat berarti untuk penyempurnaan Raperda demi terwujudnya Lebong yang maju dan berkeadilan,” demikiannya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I Ahmad Lutfi dan Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo. Paripurna juga dihadiri Bupati Lebong H. Azhari, SH., MH., Wakil Bupati Bambang ASB, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. (Adv)