Refund Tiket Belum Cair Lebih dari Sebulan, JMS Keluhkan Layanan tiket.com

Bengkulu — Pelanggan tiket.com mengeluhkan belum diterimanya pengembalian dana (refund) tiket perjalanan yang dipesan melalui aplikasi, meskipun pengajuan refund telah berlangsung sejak tanggal 7 September 2026, yang artinya proses refund lebih dari satu bulan dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021. Pengajuan tersebut berkaitan dengan pembatalan perjalanan akibat kondisi force majeure yang disebut terjadi menyusul letusan Gunung Krakatau.

Kepada media pada Minggu (11/10/2026), JMS menyayangkan lamanya proses pengembalian dana tersebut. Menurut keterangannya, hingga berita ini disusun, dana yang diajukan untuk dikembalikan belum diterima.

“Saya mengajukan refund sejak 7 September 2026, hingga sekarang dan lebih dari satu bulan saya belum menerima pengembalian dana dari tiket.com,” jelasnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian waktu penyelesaian pengajuan refund, khususnya bagi konsumen yang mengalami pembatalan perjalanan akibat keadaan di luar kendali mereka.

JMS berharap pihak tiket.com memberikan penjelasan yang transparan mengenai status pengajuan refund, kendala yang menyebabkan keterlambatan, serta kepastian waktu pencairan dana.

“Pihak tiket.com sering beralasan bahwa pihak maskapai belum membayar kepada mereka,” kata JMS lagi.

Menurut JMS, dirinya sangat menyayangkan sikap pengelola aplikasi tiket.com yang tidak mematuhi aturan di Republik Indonesia.

“Pemerintah sudah mengatur mekanisme refund dalam Permenhub 30 tahun 2021. Dan wajib dikembalikan dalam 30 hari jika karena force majeure,” kesal JMS.

Dalam situasi force majeure, konsumen membutuhkan informasi yang jelas mengenai prosedur pembatalan, persyaratan pengembalian dana, dan estimasi penyelesaian. Komunikasi yang terbuka dari penyedia layanan menjadi penting agar konsumen tidak terus-menerus menunggu tanpa kepastian.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak tiket.com mengenai keluhan JMS belum dicantumkan dalam naskah ini. Konfirmasi kepada pihak perusahaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai penyebab keterlambatan dan langkah penyelesaian yang akan dilakukan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi layanan dan perlindungan konsumen dalam industri perjalanan digital. Konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pengembalian dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)