Goutara.com, Palembang – Reswita Armélia melaporkan dugaan tindak pidana terkait aktivitas di media sosial yang dinilai merugikan dirinya, termasuk dugaan pencemaran nama baik dan ancaman, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Senin (21/9/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1600/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1600/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 21 September 2026 pukul 14.04 WIB.
Dalam laporan itu, Reswita Armélia melaporkan MYS sebagai terlapor. Pelapor menyampaikan adanya dugaan penyebaran konten melalui media sosial TikTok dan Instagram yang mencantumkan nama serta foto dirinya, disertai tulisan yang oleh pelapor dinilai merugikan. Selain itu, pelapor juga melaporkan dugaan ancaman melalui pesan WhatsApp.
Kuasa hukum Reswita Armélia, Ahmad Rendy, SH., mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak SPKT Polda Sumsel dan ditindaklanjuti melalui unit yang menangani perkara siber.
“Kedatangan kami ke sini untuk melaporkan dugaan ITE, yaitu menyebarluaskan fitnah di media sosial. Tidak hanya itu, juga disertai ancaman, baik kekerasan maupun pembunuhan kepada klien kami. Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh SPKT maupun Siber Crime,” kata Ahmad Rendy usai membuat laporan.
Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan tindakan tersebut karena dinilai telah mengganggu dan merugikan kliennya serta keluarga.
Menurut Ahmad Rendy, dugaan unggahan tersebut dilakukan berulang kali melalui media sosial TikTok dengan mencantumkan nama dan foto Reswita Armélia secara terbuka. Ia juga menyebut adanya dugaan kecemburuan sebagai latar belakang persoalan, namun hal tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor.
“Perlu kami luruskan bahwa terlapor dengan klien kami tidak ada hubungan suami istri, bukan hubungan pertunangan dan sebagainya. Jadi tidak tepat kata-kata yang disampaikan terlapor bahwa terjadi perselingkuhan antara klien kami dengan orang lain,” ujarnya.
Ahmad Rendy juga menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dugaan ancaman tersebut karena menurut keterangan kliennya, sebelumnya pernah terjadi dugaan tindakan kekerasan. Namun, seluruh dugaan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penanganan dan penyelidikan aparat kepolisian.
“Kami berharap Polda Sumsel, dalam hal ini Krimsus Siber Crime, dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan cepat. Kami khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada klien kami,” katanya.
Laporan tersebut kini menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Keterangan mengenai dugaan pelanggaran, identitas terlapor, serta substansi unggahan dalam perkara ini masih merupakan bagian dari laporan pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kesalahan MYS.(Rilis)





































