386 Kendaraan Ditilang Dalam Ops Patuh Nala 2024 Polres Lebong

Konferensi Pers Ops Patuh Nala 2024 Polres Lebong

GO UTARA LEBONG – GIAT Operasi Patuh Nala Tahun 2024 yang dilaksanakan sejak 15 – 28 Juli 2024 lalu, Polres Lebong melalui Satuan Polisi Lalulintas, berhasil menjaring setidaknya 386 kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Dari total tersebut, diantara-Nya ada sebanyak 80 kendaraan jenis rod dua dan 5 jenis roda empat yang diamankan.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Wakapolres Kompol Muliyadi MR, didampingi Kasat lantas IPTU Arief Abdullah S.Sos M.Si mengatakan bahwa dari total 386 tilang yang dilakukan kepada para pelanggar sendiri terdiri dari 264 pelanggar lalulintas terekam kamera electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE), Sementara sisanya sebanyak 122 tilang manual yang terdiri dari 80 unit kendaraan roda dua, 5 unit kendaraan roda empat yang diamankan, Sisanya, ada sebanyak 12 tilang SIM dan 25 tilang STNK, ungkapnya.

Wakapolres menambahkan, terkhusus 85 unit kendaraan roda dua maupun roda empat yang diamankan, dikarenakan pada saat terjaring razia pemilik atau pengemudi tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan baik itu seperti SIM dan STNK.

“Karena surat menyurat tidak bisa ditunjukkan, terpaksa kendaraan kita amankan,” terang Wakapolres.

Berdasarkan hasil operasi lalu, tahun ini tilang ETLE maupun manual di tahun 2024 mengalami peningkatan yang sangat signifikan jika dibandingkan pada pelaksanaan operasi patuh nala 2023 yang lalu.

Hal ini lantaran di tahun 2023 hanya ada sebanyak 57 pelanggaran, namun ditahun ini, angka pelanggaran naik menjadi 264 pelanggar, tilang manual dari 28 tilang menjadi 122 tilang. Untuk barang bukti yang diamankan dari 20 menjadi 80 unit untuk roda 2 sementara roda 4 dari 0 menjadi 5 unit.

“Sama untuk tilang SIM dari 8 menjadi 12 dan STNK dari 12 menjadi 25, ini selama Ops Patuh Nala,” tuturnya.

Ditambahkan Wakapolres, untuk para pelanggar baik pelanggar ETLE maupun manual, diarahkan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lebong, sesuai dengan jadwal yang telah dibuat di kertas tilang. Dimana untuk pembayaran denda tilang juga dilaksanakan di PN Lebong. (**)