GO UTARA BENGKULU UTARA — Ada 4 golongan dari tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK, hal ini lantaran, bidang tenaga honorer ini tidak terdapat dalam formasi jabatan yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Namun demikian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keistimewaan pada tenaga honorer 4 golongan ini meskipun tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Meski demikian Sri Mulyani tetap memberikan gaji pokok pada tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Gaji tenaga honorer ini tertuang dalam PMK No 49 tahun 2023 dengan nominal yang berbeda-beda setiap Provinsinya.
Berikut daftar besaran gaji dari 10 provinsi di Sumatera dan kepulauan sekitarannya, yang berhasil dirinci sebagai berikut :
1. Aceh
Satpam dan Pengemudi: Rp4.020.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.654.000
2. Sumatra Utara
Satpam dan Pengemudi: Rp3.247.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.952.000
3. Riau
Satpam dan Pengemudi: Rp3.741.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.401.000
4. Kepulauan Riau
Satpam dan Pengemudi: Rp3.984.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.622.000
5. Jambi
Satpam dan Pengemudi: Rp3.389.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.081.000
6. Sumatera Barat
Satpam dan Pengemudi: Rp3.211.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.919.000
7. Sumatera Selatan
Satpam dan Pengemudi: Rp3.931.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.574.000
8. Lampung
Satpam dan Pengemudi: Rp3.039.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.763.000
9. Bengkulu
Satpam dan Pengemudi: Rp2.849.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.590.000
10. Bangka Belitung
Satpam dan Pengemudi: Rp4.200.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.818.000
(**)