REJANG LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) pada Rabu, 20/07/2022 melakukan pemusnahan puluhan kilogram narkoba jenis ganja dan sabu, ada pula uang palsu, HP dan sajam serta senpira.
Pemusnahan barang bukti yang disita dari para pelaku kejahatan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari RL dan terkait pula dalam rangkaian pelaksanaan hari jadi Kejaksaan (Hari Bhakti Adhyaksa ke- 62 tahun 2022.
Berdasar pantauan dan data yang didapat, pemusnahan Narkoba beserta senjata api rakitan (senpira) dan senjata tajam (sajam) serta HP dan uang palsu yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah, serta Forkopimda Rejang Lebong, pihak Lapas Kelas IIA Curup, Kemenag RL dan Dinas Kesehatan RL sekitar pukul 10.00 WIB sesuai dengan surat perintah Kejari Curup nomor print:375/L.7.11/Kpa.5/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.
Sedangkan rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 36 perkara Narkotika jenis sabu sebanyak 1.327,7 gram, Narkotika jenis ganja 5 perkara sebanyak 95.778,08 kg. Sedangkan senpira sebanyak 3 pucuk dan, kemudian ada belasan sajam. Terlihat pula sejumlah BB lain hasil kejahatan yang ikut dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi kepada wartawan menjelaskan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya tersebut adalah barang bukti dari perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2021 hingga 2022 dengan total perkara sebanyak 65 perkara.
“Hari ini masih dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 65 perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), semua perkara ini sepanjang Oktober 2021 hingga Juni 2022,” terang Rachmat.
Barang bukti yang dimusnahkan lanjut Rachmat adalah barang bukti yang sebelumnya hasil sitaan penyidik Polres Rejang Lebong sebagai mitra kerja mereka di lapangan yang dilimpahkan kepada mereka.
Seperti ganja seberat 95.778,08 kg ataupun sabu-sabu yang nilai rupiahnya mencapai 1M lebih itu.
Selain itu dijelaskan Rachmat pemusnahan barang bukti itu adalah sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan atas barang bukti.
“Ini langkah kita mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti, apalagi ini narkoba sangat berbahaya, makanya kita tanpa harus menunggu lama-lama kita langsung musnahkan semua barang bukti yang perkaranya sudah inkracht,” jelas Rachmat.
Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah di lokasi yang sama menyampaikan apresiasinya atas kinerja aparat penegak hukum, baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian terutama dalam hal pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang barang buktinya sudah dimusnahkan tersebut.
Hendra juga berharap agar tindak pidana di wilayah Kabupaten Rejang Lebong semakin berkurang dan masyarakat mulai sadar akan bahanya.
“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja penegakan hukum baik pihak Kejaksaan maupun Polres Rejang Lebong atas penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan khususnya peredaran narkoba di wilayah RL, sebagaimana kita ketahui RL adalah wilayah perlintasan dimana sangat memungkinkan para pelaku kejahatan untuk masuk khusunya pelaku Narkoba di Provinsi Bengkulu, kita berharap dengan sinergitas antara penegak hukum dan pemkab RL dapat terus menekan angka kriminalitas khususnya narkoba,” ujar Hendra.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tony Kurniawan juga menyampaikan akan terus berkomitmen bersama pihak Kejaksaan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
”Komitmen kami sudah jelas, baik Polres maupun Kejaksaan, kami tidak akan pernah memberikan ruang dan kami tidak akan pernah main-main dengan para pelaku kriminalitas di wilayah RL ini khususnya pelaku narkoba,”tegas Tony Kurniawan. (Rls)