GO UTARA LEBONG Jumat (09/08/2024), Polres Lebong menggelar konferensi pers, dalam konferensi ini, 3 kasus berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lebong , Dari 3 kasus tersebut 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandi dan kanit PPA serta Kanit PIDUM dan Kanit Tipikor.

Dalam konfenresi pers kali ini wakapolres Lebong Kompol Muliyadi, mengatakan, 4 orang usia anak ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya dikarenakan terlibat kasus asusila dan tiga lainnya terlibat kasus penganiayaan.

Sementara belasan tersangka lainnya di dominasi oleh kasus penganiaya’an dan dua diantaranya terlibat kasus Korupsi dana desa, yakni dari salah satu desa dalam wilayah kecamatan Bingin kuning,dengan tersangka mantan bendahara (YD) dan mantan kepala desa priode 2022 (ST).

Selain menyita berbagai macam barang bukti, Satreskrim polres Lebong melalui unit tipikor menyita juga belasan juta uang tunai dari kasus korupsi dana desa dimaksud.

(all)