Pemprov Bengkulu Instruksikan Kabupaten/kota Tidak Lakukan PHK PPPK

GoUtara.com, Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu meminta pemerintah kabupaten dan kota di wilayah itu untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja(PHK) terhadap pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian, usai menghadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2027 di Pemkab Rejang Lebong, Kamis. mengatakan bahwa instruksi tersebut merupakan langkah perlindungan bagi tenaga kerja di tengah kebijakan efisiensi anggaran akibat adanya pemotongan transfer keuangan daerah (TKD).

“Terkait dengan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, Bapak Gubernur Bengkulu telah menyampaikan kepada para bupati dan wali kota untuk konsisten mengakomodir semuanya,” kata dia.

Mian menjelaskan, penghematan pengeluaran daerah memang tidak terhindarkan, mulai dari belanja kegiatan fisik hingga non-fisik. Namun, untuk belanja pegawai, pemerintah pusat memberikan ruang melalui relaksasi pendanaan agar daerah tidak langsung terbentur aturan batas maksimal belanja rutin pegawai sebesar 30 persen.

“Akan di-klaster, mana daerah yang kekuatan fiskalnya kuat didahulukan untuk mencapai 30 persen biaya rutin pegawai. Bagi daerah yang kekuatan fiskalnya masih perlu asistensi, ada relaksasi,” terang dia.

Relaksasi ini, kata dia, direncanakan melalui dukungan APBN atau penyesuaian dalam program pengadaan barang dan jasa, sehingga struktur belanja pegawai dapat tetap terjaga tanpa harus mengurangi jumlah tenaga kerja.

Gubernur Bengkulu sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.800/1/BKD/2026 tertanggal 1 April 2026 yang menegaskan larangan PHK tersebut. Mian mengimbau agar para PPPK di seluruh Provinsi Bengkulu tetap tenang dan tidak perlu resah terkait status kerja mereka.

“Bahkan beliau (gubernur) juga menyampaikan lewat zoom dari Jakarta kepada seluruh bupati dan wali kota. Jadi tidak ada keraguan, tetap diakomodir,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, tercatat ada 5.902 pegawai di lingkungan pemerintah setempat yang terdiri dari 3.347 PNS, 2.200 PPPK, dan 355 PPPK Paruh Waktu.

Saat ini, beban belanja rutin Pemkab Rejang Lebong diketahui mencapai 57 persen, melebihi ketentuan ideal pemerintah pusat yang sebesar 30 persen. Dengan adanya skema relaksasi klaster fiskal inilah yang diharapkan menjadi solusi atas tingginya beban belanja pegawai tanpa harus melakukan pemecatan. (Red)