Kuasa Hukum Angkat Isu Penangguhan Penadah dan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan

Sumsel.Goutara.com, Palembang – Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Desri Nago, SH., dan Kantor Hukum Suwito Winoto, SH., MH., menyatakan akan menempuh sejumlah upaya hukum terkait dugaan kekerasan fisik yang dialami klien mereka, Rio Fajri bin Hendriyadi, dalam proses penangkapan oleh oknum aparat di wilayah hukum Polsek Kertapati, Kota Palembang.

Advokat Desri Nago, SH., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap tersangka.

“Kami menilai bahwa dalam proses penangkapan maupun pemeriksaan, terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, khususnya Pasal 11 yang secara tegas melarang adanya kekerasan terhadap seseorang,” ujar Desri Nago.

Menurutnya, tim kuasa hukum telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan adanya luka fisik pada tubuh kliennya, termasuk luka di bagian tangan dan kaki. Temuan tersebut diperoleh setelah melakukan peninjauan langsung bersama pihak keluarga.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti aspek lain dalam perkara tersebut, yakni terkait penangguhan terhadap seorang pihak yang diduga sebagai penadah, yang dinilai perlu ditinjau kembali berdasarkan rekam jejak yang bersangkutan.

“Dalam prinsip hukum, setiap orang memang dapat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai prosedur. Namun, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Kami juga mempertanyakan dasar penangguhan terhadap pihak lain dalam perkara ini,” katanya.

Tim advokat yang turut menangani perkara ini antara lain Ilham Wahyudin, SH., Hasbi (Advokat), Ade Lestari, SH., M. Rido, SH., dan Rodianto, SH., bersama tim dari Kantor Advokat Desri Nago, SH., dan rekan serta Kantor Hukum Suwito Winoto, SH., MH.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan serta melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke sejumlah lembaga, antara lain Divisi Propam Mabes Polri, Propam Polda Sumatera Selatan, Kapolda Sumatera Selatan, Kompolnas, Komnas HAM, hingga Komisi III DPR RI.

Desri Nago menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan bagi kliennya sekaligus mendorong penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

“Kami berharap institusi kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan, serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran oleh oknum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Kertapati maupun jajaran kepolisian terkait atas dugaan tersebut.

Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum bagi kliennya.(Rilis)