Dishub Palembang Tindak Tegas Dua Jukir Liar Minimarket

Sumsel.Goutara.com, Palembang – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang kembali menindak tegas Juru Parkir (Jukir) liar di dua minimarket. Mereka diamankan karena telah melakukan praktek pungutan liar (Pungli) meskipun telah dipasang spanduk bertuliskan “Parkir Gratis”.

Diketahui razia jukir ini dilakukan Dishub Palembang di minimarket depan Pengadilan Negeri Palembang jalan Kapten A. Rivai, dan minimarket Kemang Manis jalan Kemang Manis, pada Selasa (02/6).

Kabid Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang Ak Julyanzah mengatakan, Kedua jukir yang diamankan tersebut kita berikan sanksi peringatan, dan membuat surat perjanjian agar tidak melakukan jukir liar lagi.

“Razia ini kita lakukan untuk menindaklanjuti keluhan warga yang resah dengan aksi jukir liar di minimarket, karena minimarket setiap bulan per gerai sudah membayar retribusi Rp 300 ribu, untuk itulah parkir di minimarket tersebut gratis.

Lanjut Julyanzah, Dishub akan terus berusaha melakukan penertiban terhadap jukir liar baik di gerai Alfamart maupun Indomaret guna menciptakan Palembang nyaman dalam berbelanja tanpa ada lagi parkir liar.

Seperti diketahui, praktik pungutan liar (Pungli) dari retribusi penarikan uang oleh juru parkir di sejumlah minimarket di Kota Palembang memang sudah meresahkan dan merajalela di kota Palembang

“Kami akan terus melakukan razia, namun kami hanya bisa mengamankan 1×24 jam, kemudian kami lepas kembali. Kami berharap bantuan aparat Kepolisian untuk menindak pidana dari parkir liar ini, agar ada efek jera untuk para pelaku,” Pungkasnya. (Adv)