BENGKULU UTARA – Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian akhirnya memenuhi panggilan rapat dengar pendapat DPRD BU terkait pembahasan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang dinilai Komisi III DPRD BU tidak transparan.
Hanya saja rapat dengar pendapat yang dimulai sekitar pukul 14.00 itu berlangsung secara tertutup. Alhasil, awak media tak bisa memantau jalannya rapat. Padahal sebelum diskors, rapat itu dinyatakan terbuka untuk umum oleh pimpinan rapat.
Pantauan dilapangan Bupati Mian sempat memanggil salah satu PNS di Sekretariat DPRD. Tak lama disebutkan jika rapat ini tertutup. Awak media yang sudah menunggu hanya diperkenankan mengambil gambar sebelum RDP dimulai.
Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian saat dibincangi usai RDP, Selasa (5/7/2022), menyampaikan kolaborasi dua lembaga pemerintahan yang ternaungi dalam undang-undang bahwa ada fungsi kontrol dan fungsi budgeting yang harus dikombinasikan.
Lanjutnya, pundi-pundi program yang digunakan untuk bisa membangun yaitu salah satunya TJSLP. “Saya selaku Kepala Daerah mempunyai komitmen yang kuat bahwa Perda TJSLP kita buat di dekade pertama periode kepemimpinan saya. Seiring berjalan dengan itu dievaluasi, banyak sumbatan sehingga hasilnya tidak signifikan,” terang Mian.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kata Mian, perusahaan tetap harus menyisihkan persentase yang diatur dalam undang-undang itu untuk kepentingan TJSLP, apa yang dikerjakan oleh Komisi III DPRD Bengkulu Utara sebagai fungsi kontrol yang akan memberikan tambahan program untuk pemerintah daerah, namun jalannya Perda ini yang belum prima.
“Kita harus menjaga tiga pilar, untuk membangun daerah ini dibutuhkan dunia usaha, dibutuhkan elemen masyarakat, dan dibutuhkan elemen pemerintahan. Tiga pilar ini harus kita kolaborasikan, bukan mentang-mentang ini, itu, langsung perusahaan diobrak abrik, tetapi diberi pengertian untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,,” paparnya.
Saat dikonfirmasi terkait langkah tegas bupati terkait sanksi sesuai aturan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, bupati enggan menjawab dan langsung berjalan masuk ke dalam mobil dinasnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin mengklarifikasi kenapa rapat berlangsung secara tertutup. Ia bilang itu atas permintaan bupati dan rekan-rekannya di DPRD.
“Tetapi tidak ada niat yang lain untuk disembunyikan untuk menjadi sebuah pertanyaan tetapi lebih bicara kedepan, intinya untuk kebaikan kedepan dan mendapatkan kejelasan serta solusi,” kata Pitra.
Sejauh ini belum berjalan, ada yang berjalan itu sedikit, ini yang menjadi pokok permasalahan bersama, bagaimanapun sesuai amanah undang- undang Nomor 23 tahun 2014 penyelenggara pemerintah adalah bupati dan DPR, hari ini kami mencoba dari sisi kami membangun daerah ini sesuai batasan kemampuan ruang lingkup kewenangan kami, ujar Pitra Martin.
Perda harus berjalan, seperti yang kami pertanyakan Rancangan Kegiatan Anggaran Belanja (RKAB) setiap perusahaan yang ingin menjalankan TJSLP, setiap kegiatan itu harus tertera dalam RKAB bukti mereka melakukan, dana mereka, andaikan tidak tertera dalam RKAB bisa jadi mereka menggunakan anggaran lain atau membebankan pada pihak lain dan ini yang sedang terjadi 2017 sampai sekarang, kemudian laba bersih 3 persen, ini mungkin dari rapat umum pemegang saham ataupun akutan publik yang terpercaya, dari data yang kita simpan merata perusahaan tidak taat akan hal itu, paparnya.
“Kami siap membantu pemerintah daerah menghadirkan puluhan perusahaan, apa yang menjadi permasalahan, niat kita baik, Bengkulu Utara punya kita, kita punya tanggung jawab dan beban untuk memajukan Bengkulu Utara.
Terkait sanksi tegas Bupati sesuai aturan yang dipertanyakan media ini, Pitra menjelaskan itu sudah kita sampaikan kepada Bupati andaikan perda ini berjalan, ini sudah 4 tahun, andaikan surat peringatan satu kali satu tahun di perda itu sudah pencabutan izin seharusnya, tetapi mungkin saudara bupati atas kebijaksanaannya menjaga tiga pilar atas pertimbangan, silakan langsung pertanyakan kepada saudara bupati langsung.
Lanjut Pitra, mengenai laba bersih 3 %, ini yang akan kita kejar, karena sejauh ini mereka belum patuh, untuk kolaborasi ke depan kita siap, tetapi kegiatan TJSLP yang sebelumnya tetap kita akan pertanyakan, tutupnya.
Data terhimpun media ini dari sekian perusahaan hampir semua tidak ada RKAB. Diduga kegiatan TJSLP di luar mekanisme dan regulasi dan tidak ada hasil laba bersih 3 persen yang diaudit oleh pihak terkait.
Kemudian laporan 2 tahun terakhir yang disampaikan Forum TJSLP ke DPRD kegiatannya di luar mekanisme. (Rls)