GO UTARA LEBONG – Berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Lebong, paslon nomor urut 02 Azhari-Bambang memperoleh suara terbanyak hasil Pilkada Kabupaten Lebong tahun 2024 yakni 35.973 suara.
Kemenangan tipis Azhari-Bambang, membuka peluang bagi calon petahana nomor urut 01 Kopli Ansori-Roiyana untuk menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jumlah perolehan suara Paslon 01 Kopli Ansori-Roiyana 34.631 suara, paslon 02 Azhari-Bambang 35.973 suara,” kata Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, membacakan Berita Acara hasil pleno kemarin (3/12).
Yoki melanjutkan, jumlah suara sah Pilkada calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong 2024 sebanyak 70.604 suara, suara tidak sah 1.870 suara dan jumlah total suara sah dan tidak sah sebanyak 72.474 suara.
Dari hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilbup Lebong yang disampaikan 12 PPK, di Kecamatan Amen pasangan Kopli-Roiyana meraih 3.171 suara, sedangkan pasangan Azhari-Bambang mendapatkan 2.543 suara.
Di Kecamatan Bingin Kuning, pasangan Kopli-Roiyana meraih 2.740 suara, sedangkan pasangan Azhari-Bambang unggul dengan 4.138 suara.
Di Lebong Atas, pasangan Kopli-Roiyana meraih 2.018 suara, sedangkan pasangan Azhari-Bambang meraih 1.754 suara.
Di Kecamatan Lebong Sakti, pasangan Kopli-Roiyana mendapatkan 3.096 suara, sementara pasangan Azhari-Bambang unggul dengan 3.241 suara.
Di Kecamatan Lebong Selatan, pasangan Kopli-Roiyana mendapatkan 4.497 suara, sementara pasangan Azhari-Bambang dengan 5.121 suara.
Di Kecamatan Lebong Tengah, pasangan Kopli-Roiyana mendapatkan 3.387 suara, sedangkan pasangan Azhari-Bambang mendulang 4.027 suara.
Di Kecamatan Lebong Utara, pasangan Kopli-Roiyana meraih 5.319 suara, sedangkan pasangan Azhari-Bambang mendapatkan 5.228 suara.
Di Kecamatan Pinang Belapis, pasangan Kopli-Roiyana mendapatkan 1.936 suara, sedangkan pasangan Azhari-Bambang meraih 1.856 suara.
Di Kecamatan Rimbo Pengadang, pasangan Kopli-Roiyana meraih 1.453 suara, sedangkan pasangan Azhari-Bambang mendapatkan 1.667 suara.
Di Kecamatan Topos, pasangan Kopli-Roiyana mendapatkan 1.960 suara, sementara pasangan Azhari-Bambang unggul dengan 2.363 suara. Di Kecamatan Tubei, pasangan Kopli-Roiyana mendapatkan 2.523 suara, sedangkan pasangan Azhari-Bambang meraih 2.612 suara.
Dan di Kecamatan Uram Jaya, pasangan Kopli-Roiyana meraih 2.531 suara, sedangkan pasangan Azhari-Bambang mendapatkan 1.423 suara.
Menariknya, saksi dari pasangan calon nomor urut 01 Kopli Ansori-Roiyana, Eko Prabowono, menolak untuk menandatangani Berita Acara hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong. Ia beralasan jika terdapat kejanggalan dalam proses Pilkada di Kabupaten Lebong.
“Bahwa dari proses pemilihan kami meyakini ada kejanggalan, maka dalam proses rekapitulasi ini kami dari paslon 01 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi,” katanya dalam rapat pleno KPU Lebong.
Petahana Berpeluang Gugat ke MK
Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan calon bupati dan wakil bupati Lebong 2024 yang telah digelar KPU Kabupaten Lebong kemarin (3/12), membuka peluang bagi calon petahana nomor urut 1 Kopli-Roiyana untuk menggugat hasil Pilkada Lebong 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan jumlah perolehan suara, paslon 01 Kopli Ansori-Roiyana sebanyak 34.631 suara atau 49,05 persen, dan paslon 02 Azhari-Bambang sebanyak 35.973 suara atau 50,95 persen. Dan, selisih perolehan suara kedua paslon ini hanya 1.342 suara atau 1,9 persen.
Merujuk kepada Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158 ayat 2 untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan gugatan ke MK oleh calon bupati/wali kota dapat dilakukan jika terdapat selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen.
(**)