GO UTARA JAKARTA– Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp76.979.747.159 dari jaringan mafia yang mengelola situs judi online. Tak tanggung-tanggung, pihak kepolisian juga berhasil mengungkap orang dalam yang merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024) mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa uang tunai dalam bentuk cash.
“Uang tunai ini berbentuk cash miliaran rupiah yang ditumpuk di atas meja, terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD),” ujar Kapolda.
Kasus ini tidak hanya berhenti pada judi online. Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pegawai Komdigi yang terlibat dalam sindikat tersebut.
“Kami sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum aparatur di Komdigi. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua yang terlibat akan diproses hukum,” tegasnya.
Kapolda menegaskan bahwa judi online adalah ancaman besar, tidak hanya sebagai kejahatan berbasis teknologi, tetapi juga sebagai ancaman bagi moral generasi muda.
“Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.
Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pegawai dan staf ahli Komdigi. Mereka dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap ancaman judi online yang kian masif.
Polda Metro Jaya mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi kejahatan digital yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam masa depan bangsa. (**)