Dituntut Mundur, BPD Dan Perangkat Desa Lulus PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan

Inspektur Inspektorat Kabupaten BU, Noprianto Silaban. (foto : Dok)

GO UTARA BENGKULU UTARA Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26. Yang berisi tentang larangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. Inspektorat BU memberikan himbauan kepada BPD yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk segera memberikan pernyataan pengunduran diri dari jabatan selaku BPD.

Pun demikian pula terhadap perangkat desa yang juga lulus sebagai PPPK. hal ini lantaran ada banyak laporan dari publik yang menjelaskan bahwa, saat ini ada beberapa anggota BPD dan Perangkat Desa yang belum juga melakukan pengunduran diri, padahal telah mengabdi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian tersebut.

Inspektur Inspektorat Kabupaten BU, Noprianto Silaban, menegaskan kepada BPD dan Perangkat Desa yang telah lulus PPPK, agar segera mengundurkan diri, karena ini merupakan peraturan dan telah tertuang dalam Undang-undang, sehingga apabila diabaikan artinya telah melanggar UU dan bisa dikenakan sanksi terkait.

“Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (PPPK) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan, tidak boleh rangkap atau dobel job, larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP PPPK sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan,” Tegas Noprianto Silaban.

Inspektur menjelaskan, Begitu juga dengan perangkat desa dan BPD, larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, namun juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.

“Jadi semuanya sudah ada peraturannya, jadi kami harap bagi perangkat desa dan BPD yang telah lulus PPPK untuk dapat mengundurkan diri,” harapnya.

Lebih lanjut Inspektur Inspektorat BU menuturkan, terkait hal tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk melakukan identifikasi dan menindaklanjuti himbauan tersebut, termasuk di kepala satuan kerja tempat PPPK dari pejabat perangkat desa dan BPD yang aktif.

“Jadi hal ini kami tidak main-main, akan kami tindaklanjuti dan berkoordinasi ke dinas terkait, agar imbauan ini dapat dijalani dengan baik,” pungkasnya.

(all)