GO UTARA BENGKULU UTARA – Banyaknya pengaduan dari masyarakat Bengkulu Utara terkait adanya beberapa oknum perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) BU, mengambil langkah tegas.
Langkah ini diambil setelah adanya temuan dari pihak Inspektorat BU melalui pengaduan dari masyarakat dan telah melakukan himbauan terhadap oknum perangkat desa dan juga BPD, untuk segera melakukan pengunduran diri dari profesi sebelumnya.
Mengingat, hal ini telah tertuang dalam PP (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS. Kemudian untuk BPD diatur dalam Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD
Peraturan Pelaksana UU Desa dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26. Yang berisi tentang larangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
DPMD BU memberikan respon dan mengambil langkah tegas dengan melakukan pelacakan, terhadap oknum Perangkat dan BPD. DPMD juga akan berkolaborasi dengan pihak BKPSDM BU, untuk melacak oknum tersebut.
“Kami akan melakukan langkah tegas dengan melibatkan BKPSDM untuk melakukan pelacakan, dalam langkah ini, kami akan meminta pelaku rangkap jabatan untuk memilih berhenti menjadi PPPK, atau berhenti menjadi perangkat desa,” ujar Kepala DPMD BU, Rahmat Hidayat SSTP MSi.
Rahmad mengungkapkan, bahwa Larangan ini telah diatur dalam regulasi yang ada, sehingga DPMD akan melakukan tindakan secara persuasif yaitu diminta untuk memilih meninggalkan jabatan perangkat desa atau PPPK.
Lebih lanjut Rahmat pun menyampaikan, perangkat desa dan BPD menerima gaji atau tunjangan dari APBD sama halnya dengan PPPK yang gaji serta tunjangannya bersumber dari APBN.
“Jadi semuanya sudah ada peraturannya, jadi kami harap bagi perangkat desa dan BPD yang telah lulus PPPK untuk dapat mengundurkan diri,” tutup Rahmat Hidayat.
(all)