GO UTARA BENGKULU UTARA Masih adanya laporan terkait oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang merangkap jabatan setelah lulus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PNS.

Meski telah berulang kali mendapat peringatan dari pemerintah daerah, namun masih ada oknum yang bandel dan terkesan tidak mengindahkan peringatan tersebut. Hal ini juga patut diduga melanggar UU tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Rahmat Hidayat, SSTP, MM melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Pandji, SSTP, M.Si, secara tegas menyampaikan terkait praktik double job tersebut, yang dinilai melanggar hukum dan UU yang berlaku.

“Aturan menegaskan bahwa tidak boleh double job atau rangkap jabatan, solusinya adalah harus memilih salah satu jabatan yang dia emban dan harus melepaskan salah satu dari jabatan tersebut,” tegasnya.

Langkah ini dilakukan sebagai pencegahan agar praktik rangkap jabatan dalam keanggotaan BPD dapat dihindari, karena jelas melanggar hukum dan UU yang berlaku.

Pandji kembali menghimbau dengan tegas, agar praktik yang bertentangan dengan hukum tersebut, agar segera diselesaikan, khususnya kepada pemangku kepentingan di pemerintahan desa agar segera mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangannya, untuk mengantisipasi timbulnya pelanggaran yang akan merugikan diri pribadi oknum tersebut.

“Sekali lagi kami menghimbau, terutama kepada pihak – pihak yang berwenang di lingkungan pemerintahan desa, agar segera diambil langkah tegas terkait pelanggaran rangkap jabatan ini, terang Kabid PMD.

Pandji juga mengungkapkan, hal ini dikarenakan, sudah ada aturan yang baku yang mengatur tentang kinerja, jabatan, bahkan pelanggaran baik dari ASN, BPD serta pegawai pemerintah lainnya. Jika melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan, maka oknum tersebut jelas sudah menyalahi undang – undang yang berlaku.

“Sesuai aturan, rangkap jabatan BPD oleh ASN memang tidak diperkenankan. Kecuali, dia adalah pensiunan,” tutup Pandji.

(All)