GO UTARA BENGKULU UTARA – Kabar gembira bagi masyarakat Bengkulu Utara, khususnya bagi masyarakat yang memiliki angan menjadi pegawai pemerintah.
Hari ini, Selasa 20 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah merilis pengumuman pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Apa saja yang harus dipersiapkan.? berikut ulasannya.
Dalam pengumuman Nomor : 810/1020/BKPSDM/II/2024 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024, berikut langkah dan tahapannya.
Pendaftaran
Proses Pembuatan Akun
1. Akses portal pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat Akun di SSCASN
3. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
4. Lengkapi biodata dan unggah swafoto
Daftar Formasi (Perhatikan Kualifikasi Pendidikan yang diprasyaratkan)
1. Pilih Jenis Seleksi
2. Pilih Formasi
3. Unggah Formasi
4. Cek Resume dan Akhiri Pendaftaran
5. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran akun
Ada Delapan Dokumen yang Harus Di-Scan
1. Surat Lamaran yang ditulis tangan di atas kertas HVS atau folio bergaris yang ditujukan kepada kepala daerah cq Ketua Panitia Seleksi Penerimaan ASN (format surat lamaran lihat di pengumuman)
Surat lamaran ditulis dengan tinta warna hitam, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp 10.000. Format surat lamaran dibuat pdf dengan ukuran maksimal 500 kilo byte atau kb.
2. KTP Elektronik dengan format JPG dengan ukuran maksimal 500 kb
3. Ijazah Asli sesuai kualifikasi pendidikan dan foto kopi sertifikat akreditasi universitas dan/atau Program Studi saat kelulusan/tangkapan layar (screenshoot) direktori hasil akreditasi program studi dari Badan Akreditani Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknaskes/LAM PT-Kes yang membuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id. Format PDF dengan size maksimal 1000 kb.
4. Transkrip Nilai Asli dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 dalam skala 4.0, format PDF size maksimal 1000 kb
5. Kualifikasi Pendidikan dan Syarat Jabatan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024
6. Pas foto, kemeja putih, dasi hitam dan bagi yang berhijab mengenakan jilbab warna hitam. Ukuranya 4×6 dengan latar berwarna MERAH. Format PDF maksimal size 300 kb.
7. STR yang masih berlaku bagi tenaga kesehatan, bukan STR Internsip.
8. KHUSUS Pelamar Disabilitas: Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkatan disabilitas (file format JPG dengan ukuran maksimal 1000 kb)
Empat Hal Penting Yang Haris Diingat
– Seluruh dokumen yang telah dipindai dan diunggah harus dapat terbaca pada layar monitor komputer/ponsel secara vertikal, BUKAN horizontal
– PPPK yang melamar formasi CPNS, harus telah mengabdi 1 tahun dan mendapatkan rekomendasi dari PPK atau pejabat yang berwenang (format cek di pengumuman)
– Seluruh dokumen yang di-scan dalam format PDF adalah DOKUMEN ASLI, bukan hasil foto copy yang di-scan.
– Kesalahan dalam unggah yang mengakibatkan gugur dalam seleksi administrasi menjadi tanggungjawab pelamar.
(**)