BENGKULU – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. Ironisnya, terduga pelaku adalah seorang anggota Polri yang bertugas di wilayah Bengkulu Utara.
BNNP Bengkulu dalam keterangannya tertulisnya kepada wartawan mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini terjadi pada Selasa (7/6) sekitar pukul 16.20 WIB oleh anggota Pemberantasan BNNP Bengkulu yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan Kombes Pol Drs Sukra Gaos MM.
“TKP di Jalan Fatmawati Gang Rambutan Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara,” sebut Sukra Gaos.
Tersangka diketahui berinisial JF. Pria kelahiran Talang Leak 23 Februari 1988, ini ditangkap petugas di kediamannya bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket kecil.
Penangkapan JF bermula dari informasi masyarakat ke BNN yang menyebut tentang peredaran narkotika di seputaran Jalan Fatmawati. Informasi itu lalu ditindak lanjuti Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu dengan melakukan penyelidikan.
Setelah tersangka ditangkap selanjutnya dilakukan penggeledahan di kediamannya. Hasilnya, petugas BNN mendapati 15 paket kecil sabu di atas meja dan alat hisap shabu atau bong di bawah meja dalam kamar tidur rumah tersangka. Petugas juga menyita satu unit handphone.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Sukra Gaos, shabu dengan total berat 3,52 gram itu adalah milik tersangka sendiri. Meski demikian, kata dia, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap jaringan tersangka.
Terhadap perbuatannya, JF dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Untuk sementara kita menduga tersangka sebagai pengedar,” kata Kepala BNNP Bengkulu Supratman SH dilansir dari rri.co.id/bengkulu pada Jumat malam.
Supratman menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Apalagi sebagai anggota Polri, JF seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Kita akan proses secara profesional,” tandasnya. (Rls)