Sumsel.Goutara.com, Palembang – Kepolisian Resort Kota Besar Palembang berhasil mengungkap seorang pria insial DT yang mengaku sebagai Advokat namun tidak memiliki izin praktik yang sah. DT diduga menipu klien hampir Rp 1 milyar.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari seorang warga yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut. Pelapor atas nama Enny, mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Palembang beserta jajarannya yang telah memproses laporannya.
Saat menggelar konferensi pers, Minggu (18/05), Enny mengatakan, Bahwa telah mengalami kerugian sebesar Rp 997 juta atau hampir Rp 1 milyar dan sudah melaporkan perkara ini ke Polrestabes Palembang.
“Saya sangat mengapresiasi proses penanganan laporan saya, sehingga oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah diamankan 1×24 jam pada hari Rabu 12 Maret 2025 dan juga oknum tersebut telah di wajib lapor ke kepolisian. Hal tersebut karena telah terpenuhinya 2 (dua) alat bukti berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan oleh jajaran Polrestabes Palembang,” Ujar Enny.
Enny menjelaskan, Oknum tersebut mengaku sebagai Advokat, namun tidak memiliki izin praktik yang sah. Hal ini dibuktikan dengan surat dari Pengadilan Tinggi Palembang dan untuk gelar akademik, yang bersangkutan mengaku lulusan dari salah satu Universitas di Indonesia namun setelah dilakukan konfirmasi melalui surat didapat keterangan bahwa nama yang bersangkutan belum/tidak terdaftar dari lulusan Universitas Kristen Indonesia, serta yang bersangkutan tidak pernah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Palembang sebagai Advokat.
“Saya berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi oknum-oknum lain yang mengaku sebagai Advokat namun tidak memiliki izin praktik yang sah,” Harap Enny.
Ia juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih Advokat yang akan menangani kasus mereka. Terkait Laporannya, pelapor berharap perkara ini bisa segera P 21 sehingga DT bisa segera ditahan karena jika tidak ditahan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidananya, dan juga pelapor berharap perkara ini segera dapat dilimpahkan ke pengadilan karena berdasarkan informasi yang di dapat oleh pelapor dari penyidik Polrestabes Palembang bahwa Polrestabes Palembang telah mengirim surat kepada Kejari Palembang tentang status DT sebagai Tersangka pada tanggal 28 Februari 2025, dengan Nosurat: B/338/ll/2025/ Reskrim, Prihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka dan juga tim penyidik Polrestabes Palembang telah mengirimkan resume berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Palembang.
“Oleh karena itu Pelapor mengharapkan supaya perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Palembang sehingga terpenuhi rasa keadilan dalam perkara ini,” terang Enny.
Enny juga mengharapkan semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polrestabes Palembang dan kejaksaan Negeri Palembang dan meminta rekan-rekan media dan masyarakat memantau perkara ini sehingga proses penegakan hukum pidana ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan, karena tidak ada yang kebal hukum di Republik ini “Semua sama Dimata hukum (a quality before the law).
Kapolrestabes Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Namun, sumber kepolisian mengatakan bahwa oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah diamankan 1×24 jam, dan juga yg bersangkutan sudah di wajib lapor ke kepolisian dan akan segera diproses ke tahap selanjutnya dan diadili.
“Rabu bae kito ketemu deq,” ucapnya singkat. (Rilis)