Bengkulu – Empat petani di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko diduga mengalami kriminalisasi setelah Polres Mukomuko menangkap dan menetapkan lima petani tersebut sebagai tersangka tanpa mengetahui dasar hukum penetapan tersebut dari pihak kepolisian.
“Saya melihat ada yang ditutupi oleh penyidik dari penetapan tersangka klien kami, karena penyidik tidak dapat menjelaskan dasar penetapan tersangka dan legal standing PT.DDP selaku pelapor, karena lahan yang dipanen tersebut adalah milik suadara Hamdi yang digarap dari sekitar tahun 1989 Sebelum adanya PT.BBS apalagi PT.DDP,” kata kuasa hukum petani Saman Lating di Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa pada Rabu (5/10) salah satu petami Hamdi dan tiga orang memanen sawit di lahan garapannya, kemudian dipanggil oleh Polres Mukomuko Provinsi Bengkulu untuk dimintai keterangan dalam dugaan perkara pencurian buah sawit.
Pemanggilan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/556/IX/2022/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU pada 20 September 2022.
Kemudian ketiga buruh tersebut menghadap penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sekitar pukul 16.15 WIB Kanit Pidum meminta Hamdi masuk ke ruangan penyidik guna dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan PT.Dharia Dharma Pratama (DDP) tersebut.
Sekitar pukul 20.30 WIB Hamdi, Randa Fernando, Muhtar dan Dosi Saputra selesai dimintai keterangan oleh penyidik dan diminta untuk menunggu di luar ruangan karena langsung dilakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, Saman mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dan legal standing PT. DDP sebagai pelapor kepada pihak kepolisian namun pertanyaan itu tidak mendapatkan jawaban.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Mukomuko hingga saat ini belum ada tanggapan dari keduanya terkait alasan penetapan tersangka empat petani di Kecamatan Malin Deman. (Ant)