Sumsel.Goutara.com, Palembang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil meringkus lima orang tersangka terkait tindak pidana Illegal logging di kawasan hutan yang dilindungi di Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kelima tersangka diamankan saat melintas membawa ratusan batang kayu log dengan menggunakan lima unit truk di Jalan Raya Palembang-Jambi Kilometer 8, persis di depan kantor Mapolsek Babat Supat, Senin (28/4/2025) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MH, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel , AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH saat menggelar press conference di basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Selasa (6/5/2025).
“Terungkapnya kasus ini saat kami mendapatkan informasi aktivitas illegal logging di Desa Lubuk Bintialo tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus lima orang sopir yang mengangkut puluhan batang kayu log dari berbagai jenis yang telah diamankan di Mapolda Sumsel,” Ungkapnya.
Kelima tersangka masing-masing berinisial S, R, Rr, MA dan H oleh penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan beserta barang bukti (BB) sebanyak 150 barang kayu log.
Hal senada diungkapkan, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH, saat ditangkap kelima tersangka tengah mengangkut ratusan kayu log dari dalam lawasan hutan tanpa dilengkapi surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKKH) dari 150 batang kayu log yang diamankan dengan berbagai jenis Kelompok Kayu Rimba Campuran (KKRC) dan Kayu Meranti.
Dari pengakuan salah seorang tersangka berinisial MA yang mengaku hanya diminta mengantarkan kayu log tanpa dilengkapinya SKKH itu oleh seseorang yang tak disebutkan identitasnya.
“Kelima tersangka dijerat melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah ke dalam pasal 37 angka 13 Undang – Undang RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta rupiah dan paling banyak Rp 2,5 milyar,” Pungkasnya. (Rudi)