Mukomuko – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencari solusi atas masalah hewan ternak sapi, kerbau, dan kambing yang dilepas pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini.
“Sudah ada komunikasi dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) mengenai solusi itu. Masyarakat bisa beternak tetapi tidak dengan cara dilepas di tempat umum,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Suryanto dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Masyarakat diizinkan beternak namun melarang melepas hewan ternak di tempat umum. Larangan ini dalam penerapannya akan dilaksanakan secara bertahap.
Setelah langkah tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk memastikan apakah solusi tersebut efektif atau tidak atas larangan melepas ternak di tempat umum.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya juga telah menemui masyarakat melalui kelompok tani untuk membudayakan beternak dengan cara dipelihara bukan dilepas di tempat umum.
Sementara itu ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Armansyah meminta Satpol PP dalam penegakan hukum bagi pelanggar Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang Dilepas, dilaksanakan setiap saat tanpa harus menunggu saat ada patroli.
“Perda ini jangan hanya berlaku saat petugas melakukan patroli tetapi bisa dilakukan setiap saat,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Armansyah dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Ia yakin, apabila petugas Satpol PP melakukan penegakan perda ini setiap saat tidak ada lagi hewan ternak berkeliaran di jalan raya, kompleks perkantoran, dan fasilitas umum daerah ini.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko memiliki Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang dilepas oleh pemiliknya di tempat umum.
Berdasarkan perda terbaru tersebut sanksi denda terhadap pemilik sapi dan kerbau dinaikkan dari sebesar Rp1 juta menjadi Rp3 juta guna memberikan efek jera terhadap pemilik sapi. (Ant)