Warga Curup bandar arisan bodong dijerat pasal berlapis

Rejang Lebong, Bengkulu – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menjerat tersangka bandar arisan bodong yang menyebabkan ratusan pesertanya mengalami kerugian kumulatif hingga miliaran rupiah dengan pasal berlapis.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan bandar arisan bodong atau admin arisan ini ialah BO alias Bu (24) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong diamankan Senin siang (4/7) saat berada di Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan bersama suaminya AS (27).

“Untuk pasal yang kami kenakan yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman delapan tahun penjara, juga akan kami lapis dengan pasal 46 UU Perbankan yang berbunyi barang siapa yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin diancam dengan pidana 15 tahun atau denda Rp200 miliar,” kata AKP Sampson Sosa Hutapea.

Dia menjelaskan, saat ini mengembangkan kemungkinan ada tidaknya tersangka lain kendati yang bersangkutan mengakui jika perbuatan itu dilakukannya seorang diri, serta mengetahui jumlah kerugian nasabah yang diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Untuk modus arisan ini menurut dia, sama dengan modus investasi atau arisan bodong lainnya dengan menggunakan skema ponzi yakni uang dari nasabah dua untuk menutupi nasabah satu, begitu seterusnya sampai dengan nasabah terakhir yang paling banyak mengalami kerugian.

Kasus ini bermula ketika tersangka membuka arisan online pada 2018 lalu dan berjalan normal sampai 2021, seiring perjalanan arisan ini pelaku sudah menggelapkan dana arisan tersebut sehingga ini menjadi tunggakan pelaku.

Kemudian pada awal 2022 pelaku kembali membuka arisan ini dengan modus oper slot dan ditawarkan kepada calon pesertanya yang ternyata adalah data fiktif yang digunakan untuk menutupi kerugian yang telah dipakainya sebelumnya.

Sejauh ini dari pemeriksaan petugas kata dia, uang para peserta arisan ini sudah habis digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membeli beberapa barang seperti satu unit sepeda motor, HP, tas dan barang-barang lainnya.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas penyidik diantaranya satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy, STNK motor, dua rekening atas nama yang bersangkutan satu diantaranya berisi uang Rp7 juta.

Kemudian satu rekening atas nama suaminya, dua unit HP, satu buah tas warna hijau berisikan bukti-bukti transfer dari pelaku dengan para korbannya, satu buah buku catatan, uang Rp650.000, satu bundel bukti transaksi dari para korban.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengimbau kalangan masyarakat daerah itu untuk tidak mudah percaya dengan arisan online yang ditawarkan dengan jalan mengeceknya terlebih dahulu seperti harus memiliki badan hukum dan terdaftar di OJK atau tidak.

Sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Rejang Lebong dan daerah lainnya di Bengkulu menjadi korban arisan bodong yang dikendalikan bandar atau admin arisan berinisial Bu warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. (Ant)