Rejang Lebong, Bengkulu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta pihak keluarga di daerah itu membuat laporan kematian jika ada anggotanya yang meninggal dunia.
“Pihak keluarga yang bersangkutan harus membuat laporan kematian kepada desa maupun kelurahan. Kalau tidak ada maka tidak akan masuk ke sistem kita, makanya ada orang yang sudah meninggal dunia tetapi datanya masih ada,” kata Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong Muradi di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan laporan kematian yang disampaikan warga atau pihak keluarga kepada kepala desa dan lurah tersebut nantinya diteruskan pihaknya ke server kependudukan sehingga datanya bisa dihapus, termasuk yang ada di kartu keluarga (KK).
Untuk membuat laporan kematian ini, Dukcapil Rejang Lebong sudah membagikan buku pokok kematian yang berisi blanko laporan kematian kepada 156 desa dan kelurahan tersebar di 15 kecamatan di kabupaten itu.
Dia mengatakan laporan kematian selain akan membantu perkembangan data kependudukan juga untuk mencegah penyalahgunaan dalam penyaluran bantuan sosial dari pemerintah maupun data pemilu.
“Siapa saja bisa membuat laporan kepada kepala desa atau lurah dengan menyebutkan data warga yang meninggal mulai dari tempat lahir, nama, umur, nama bapaknya sehingga bisa kita terbitkan akte kematian yang bersangkutan,” terangnya.
Sebelumnya, Anggota KPU Rejang Lebong Lusiana menyebutkan sepanjang Juli 2022 di Kabupaten Rejang Lebong terjadi pengurangan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) 193 orang dari 196.954 menjadi 196.761 orang.
Berkurangnya jumlah DPB Kabupaten Rejang Lebong karena mereka sudah meninggal dunia sehingga dinyatakan sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih dengan rincian 122 laki-laki dan 71 pemilih. (Ant)