Sumsel.Goutara.com, Palembang — Camat Sukarami, Muhamad Fadly, S.STP., M.AP secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Program Pemberian Konsultasi Hukum untuk Masyarakat Kota Palembang yang digelar di Gedung Balai Kantor Camat Sukarami, Senin (04/08/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh lurah serta ketua RT dan RW se-Kecamatan Sukarami, sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman hukum di tingkat masyarakat.
Dalam sambutannya, Camat Fadly menyampaikan bahwa layanan konsultasi hukum merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipahami dan dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, banyak warga masih belum mengetahui bahwa mereka bisa mengakses bantuan hukum secara gratis dalam kasus-kasus tertentu, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Peran RT dan RW sangat penting sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi ini kepada warga, jangan sampai ada warga yang dirugikan karena tidak tahu hukum atau takut mencari bantuan. Kita harus aktif memberi pemahaman,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.
Program ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Palembang melalui kecamatan dan lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi. Diharapkan, keberadaan program ini bisa menekan kasus sengketa yang sering muncul di tengah masyarakat, baik terkait tanah, warisan, maupun persoalan keluarga.
“Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap seluruh jajaran di tingkat kelurahan dan lingkungan dapat menjadi penghubung yang efektif antara masyarakat dan layanan hukum. Kecamatan Sukarami siap mendukung penuh segala bentuk program edukatif yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan keadilan bagi warganya,” Pungkasnya. (Red)
































