Sumsel.Goutara.com, Palembang – Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (2/7/2026). Dalam aksi tersebut, HAMASS juga secara resmi menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD dan RSUD Kabupaten Empat Lawang.
Ketua Umum HAMASS, Rahmat Hidayat, SE, mengatakan laporan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025 yang memuat sejumlah temuan pada kedua instansi tersebut.
Menurut Rahmat, di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Empat Lawang, BPK menemukan beberapa temuan, antara lain dugaan kekurangan volume pekerjaan pada tujuh paket belanja modal dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.078.966.434 dan nilai kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 153.546.001,42.
Selain itu, terdapat temuan kelebihan pembayaran belanja tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar Rp 144.728.212,20 serta kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 1.286.815.400.
Sementara itu, di RSUD Kabupaten Empat Lawang, BPK mencatat adanya kekurangan volume pada sembilan paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp 301.010.560,76.
Rahmat menilai temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Nilai temuan ratusan juta hingga miliaran rupiah ini bukan angka kecil. Ini uang publik, uang masyarakat Empat Lawang, yang seharusnya dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai kontrak,” ujar Rahmat.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan BPK, sejumlah kelebihan pembayaran tersebut disebut belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah sehingga masih tercatat sebagai nilai yang wajib disetor.
Melalui aksi damai tersebut, HAMASS meminta Kejati Sumsel menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. HAMASS juga meminta agar pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut dimintai keterangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Melalui aksi hari ini kami juga melaporkan persoalan tersebut secara resmi dan meminta Kejati Sumsel menindaklanjuti temuan BPK secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat,” kata Rahmat.
Aksi tersebut diterima oleh Kejati Sumsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Iwan Setiadi, SH, MH. Ia mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan memastikan laporan yang disampaikan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terkait apa yang disampaikan dan dilaporkan hari ini ke Kejati Sumsel akan kami tindak lanjuti. Namun alangkah baiknya apabila sebelum melakukan aksi unjuk rasa, dua hari sebelumnya dapat menghubungi kami agar lebih mudah dan cepat kami merespons serta menanggapinya,” ujar Iwan.(Rilis)



































