Tersangka Penganiayaan Masih Berkeliaran, Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Partner Desak Polda Sumsel Ambil Alih Kasus

Sumsel.Goutara.com – Kami dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Patners kami merupakan Kuasa Hukum dari Korban Penganiayaan berat yaitu Muhammad Yoevy Herlambang yang diduga dilakukan oleh Berli Okivansyah Bin Jhon Shory secara resmi menyatakan kekecewaan mendalam atas kinerja penyidik Polsek Kikim Timur dan Polres Lahat, serta melayangkan permohonan agar Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) segera menarik dan mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Langkah tegas ini terpaksa diambil lantaran hingga saat ini penyidik Polsek Kikim Timur belum juga melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka utama, Berli Okivansyah Bin Jhon Shory. Padahal, yang bersangkutan telah resmi menyandang status tersangka sejak tanggal 3 Juli 2026 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/01/VII/Res.1.6./2026/Reskrim.

Kronologi kasus bermula dari penganiayaan berat yang terjadi pada tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WIB di Desa Bungamas, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Perbuatan keji tersangka telah mengakibatkan korban mengalami luka berat yang merusak kesehatan secara signifikan. Kasus ini dilaporkan secara resmi keesokan harinya melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-04/III/2026/SPKT POLSEK KIKIM TIMUR/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL tanggal 31 Maret 2026, dengan persangkaan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.

Kami menduga adanya ketidak profesionalan penyidik setempat yang sengaja memperlambat proses eksekusi upaya paksa penahanan tersangka.

“Demi kepastian hukum dan rasa keadilan klien kami, mutlak seharusnya tersangka segera ditahan. Berdasarkan ketentuan hukum positif, syarat objektif telah terpenuhi karena ancaman pidana Pasal 466 ayat (2) UU No. 1/2023 adalah lima tahun penjara. Begitu pula syarat subjektif Pasal 21 KUHAP, di mana ada kekhawatiran nyata tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Mengapa tersangka dibiarkan bebas berkeliaran?

Kami menduga kuat adanya ketidak profesionalan dari pihak kepolisian Polsek Kikim Timur dan Polres Lahat kepada tersangka.

Selain faktor penegakan hukum, pembiaran tersangka yang tetap bebas berkeliaran di lingkungan yang sama dengan korban di Desa Bungamas sangat berpotensi memicu gesekan horizontal dan konflik lanjutan antar keluarga di lapangan. Hal ini dinilai membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban serta keluarganya.

Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum dari korban menuntut dan memohon secara terbuka kepada Bapak Kapolda Sumatera Selatan untuk:

• Mengambil Alih (Menarik) Perkara: Memindahkan penanganan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B-04/III/2026/SPKT POLSEK KIKIM TIMUR dari tingkat Polsek/Polres Lahat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel demi menjaga independensi dan objektivitas hukum.

• Melakukan Penahanan Segera: Memerintahkan jajaran untuk segera menangkap dan menahan tersangka Berli Okivansyah Bin Jhon Shory demi menjamin kepastian jalannya proses hukum.

• Perlindungan Korban & Transparansi: Memberikan jaminan keamanan bagi korban Muhammad Yoevy Herlambang serta memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara transparan.

Surat desakan resmi telah kami dikirimkan secara paralel dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kabareskrim Polri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman RI, serta Kabid Propam Polda Sumsel sebagai bentuk laporan resmi atas dugaan pelanggaran etik dan prosedur kerja penyidik di lapangan.(Rilis