Sumsel.Goutara.com, Palembang – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Organisasi Pemuda dan Masyarakat Republik Indonesia (POSE RI) menggelar aksi damai di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (08/07). Aksi tersebut menyuarakan protes keras dan mendesak penyelesaian segera atas sengketa lahan yang menimpa seorang warga bernama H. Lamudin di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, lahan seluas 10,4 hektar milik H. Lamudin diduga telah dikuasai secara sepihak oleh dua perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan dan minyak bumi, yakni PT London Sumatra Indonesia, Tbk (Lonsum) dan PT Seleraya Merangin Dua (SRMD). Tragisnya, alih-alih mendapatkan penyelesaian yang berkeadilan melalui jalur musyawarah, H. Lamudin justru dilaporkan ke aparat penegak hukum atas tuduhan yang dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan haknya.
Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, menegaskan bahwa berdasarkan investigasi mendalam dan bukti-bukti otentik yang dimiliki, lahan tersebut telah diduduki, dirawat, dan ditanami secara sah oleh H. Lamudin sejak tahun 1976.
”Kami menilai ada dugaan tindakan sewenang-wenang dan pemaksaan kehendak oleh pihak PT SRMD dan PT Lonsum. Mereka diduga mengklaim lahan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan melakukan upaya kriminalisasi dengan melaporkan pemilik tanah ke aparat penegak hukum karena menolak nilai ganti rugi sepihak,” ujar Desri Nago dalam pernyataannya di hadapan perwakilan DPRD Sumsel.
Desri menambahkan, kuat dugaan bahwa gigihnya kedua perusahaan tersebut untuk menguasai lahan karena di bawah tanah milik H. Lamudin terkandung potensi kekayaan alam berupa minyak dan gas bumi (migas). Menurutnya, tindakan penguasaan sepihak dengan memanfaatkan celah hukum ini mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial bagi masyarakat kecil.
”Logika hukum dan kemanusiaan kita harus berjalan. Tanah ini sudah puluhan tahun dikelola oleh masyarakat setempat dan asal-usulnya sangat jelas diketahui oleh penduduk Desa Belani. Upaya intimidasi hukum ini sangat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas Desri lagi.
Upaya persuasif sebenarnya telah ditempuh oleh pihak keluarga bersama tim kuasa hukum dengan menyurati berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari tingkat desa hingga Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara. Namun, seluruh upaya tersebut menemui jalan buntu tanpa adanya mufakat. POSE RI mengkhawatirkan, jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya intervensi dari pemerintah pusat dan daerah, dapat memicu konflik sosial yang lebih besar di wilayah Muratara, yang selama ini dikenal sebagai daerah rawan konflik (zona merah).
Dalam aksi damai tersebut, POSE RI secara resmi menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk segera membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas sengketa lahan guna menghindari potensi konflik horizontal di masyarakat.
- Meminta DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur untuk melakukan investigasi serta analisa mendalam terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum yang diduga secara sengaja memasukkan lahan milik warga ke dalam wilayah konsesi mereka, serta izin operasional PT SRMD.
- Menuntut kedua perusahaan tersebut untuk segera mengembalikan lahan milik Haji Lamudin dan bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan lahan maupun tanaman yang ada di atasnya.
- Mendesak Bupati Musi Rawas Utara untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara objektif demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
- Massa POSE RI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan melakukan berbagai upaya hukum serta penyampaian aspirasi secara berkala demi memastikan keadilan yang seadil-adilnya bagi H. Lamudin selaku warga negara yang dirugikan.
Aksi yang berjalan tertib dan mematuhi protokol keamanan tersebut diterima oleh perwakilan sekretariat dan anggota DPRD Sumsel untuk ditindaklanjuti ke tingkat pimpinan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) maupun PT Seleraya Merangin Dua (SRMD) belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Rilis)






































