Sumsel.Goutara.com, Jakarta – Organisasi Mata Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jumat (26/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap proses penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Koordinator aksi, Zubhan, mengatakan aksi tersebut dilatarbelakangi hasil investigasi internal organisasi serta informasi yang mereka peroleh terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan rumah subsidi FLPP periode 2024–2025 melalui Bank Sumsel Babel Cabang Martapura.
Menurut Zubhan, perkara tersebut saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur. Dalam proses penyidikan, kata dia, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kantor PT Marissa Piawai Group selaku pengembang, serta Kantor Pemasaran Cassabella Grand City.
“Kami datang ke Kejagung bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Jika memang ditemukan unsur pidana, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar Zubhan dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, FLPP merupakan program subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah pertama dengan skema pembiayaan yang terjangkau. Karena itu, menurutnya, penyaluran program tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, Mata Nusantara menyampaikan sejumlah dugaan yang menurut mereka perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Di antaranya, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan rumah subsidi, dugaan penyalahgunaan fasilitas rumah subsidi oleh pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima FLPP, hingga dugaan adanya persekongkolan dalam proses pembiayaan.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum mendalami informasi mengenai dugaan kepemilikan rumah subsidi oleh seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
“Apabila informasi tersebut benar, tentu perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik, mengingat program FLPP diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zubhan.
Mata Nusantara juga meminta penyidik mendalami dugaan pemalsuan dokumen penerima manfaat, dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat, serta kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukan program.
Dalam tuntutannya, organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejari OKU Timur untuk mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran dalam penyaluran pembiayaan rumah subsidi FLPP.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau diduga terkait dengan perkara tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.
“Kami berharap tidak ada intervensi ataupun upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan,” tutup Zubhan.(Rilis(




































