GO UTARA BENGKULU– Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan penuh.
“Hal ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI). Imbauan ini mulai berlaku dari 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024,” kata Gubernur Rohidin.
Imbauan Gubernur Bengkulu, Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus 2024
Yang mana telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1046/B.1/2024 yang dikeluarkan pada 31 Juli 2024.
Dalam surat tersebut, Gubernur Rohidin meminta agar masyarakat tidak hanya memasang bendera, tetapi juga memasang dekorasi lain seperti umbul-umbul, poster, spanduk, atau baliho untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan.
Pengibaran bendera merah putih dianggap sebagai simbol partisipasi dan penghormatan kepada pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan bangsa.
Selain itu, bendera merah putih harus dipasang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
(**)