Pelanggar Parkir Di RSMH Larikan Gembok Roda Milik Dishub Palembang

Sumsel.Go Utara.com, Palembang – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang melakukan penertiban terhadap pelanggar parkir pengendara kendaraan roda empat di depan Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, dengan mengunci roda kendaraan.

Bukannya mengurus tilang, salah satu pelanggar pemilik kendaraan roda empat jenis sedan Corolla dengan nomor polisi BG 1301 UP, justru membuka paksa gembok serta menggantinya dengan ban serep. Bahkan pelanggar melarikan kunci roda milik Dinas Perhubungan Kota Palembang, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 19 februari 2024, dan viral di media sosial.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang melalui Kabid Wasdalop AK Julianzah mengatakan Bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari pelanggar dan mengembalikan kunci gembok. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Palembang atas kejadian pelanggaran tersebut.

“Gemboknya di bawa oleh pelanggar tersebut artinya Ia mau mencuri aset negara, kami masih menunggu iktikad baik dari pelanggar parkir agar segera menyerahkan diri. Jika sampai hari ini belum juga menyerahkan diri, maka pihak kepolisian akan segera melakukan pengejaran dan itu sangat mudah ditemukan karena identitas pelanggar sudah dikantongi,” Ujar Jul saat dihubungi via WA, Kamis (20/02/2025).

Penertiban parkir liar ini sudah sering dilakukan oleh Dishub kota Palembang serta sudah di pasang rambu peringatan dilarang parkir, dan memberikan himbauan secara persuasif sampai memberikan tindakan tegas kepada pelanggar tapi masih ada masyarakat melanggar.

Lanjut Jul, Perbuatan yang dilakukan oleh pelanggar parkir ini merupakan pelanggaran hukum dan jelas ada pidananya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar parkirlah dikantong parkir yang sudah disediakan. Jangan parkir di daerah larangan karena bisa membuat macet, juga tidak enak secara estetika tata letak kota, mengganggu sekali. Seolah-olah Dishub melakukan pembiaran, sedangkan tugas kita kan menertibkan,” Himbaunya. (Rilis)