20 Ketua Pengurus Wilayah IKA PMII Hadiri Munas VII Dengan Agenda Sidang Pleno V

Sumsel.Goutara.com, Jakarta – Musyawarah Nasional (Munas) VII Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) kembali digelar di Pomelotel, Jakarta, pada 27 Mei 2025 dengan agenda Sidang Pleno V, Pemilihan Ketua Umum PB IKA-PMII dan Formatur didahului Pernyataan Demisioner PB IKA-PMII.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PB IKA PMII, Akhmad Muqowam memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang IKA PMII yang hadir di Sidang pleno V yang masih merupakan rangkaian Munas IKA PMII VII yang dilaksanakan di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, pada 21-23 Februari 2025.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang IKA PMII yang hadir di Munas VII IKA PMII dengan agenda sidang pleno V,” ujar Akhmad Muqowam sembari menyebutkan nama Ketua-Ketua Wilayah IKA PMII dan diminta untuk berdiri serta menyebutkan asal Provinsi.

Akhmad Muqowan juga menjelaskan dalam sambutan bahwa dinamika yang terjadi harus dipahami secara utuh.

“Sebagai Ketua Umum, Saya belum Demisioner. Dan tentu akan kami nyatakan dalam Sidang Pleno V Munas VII IKA PMII. Dimana Sidang Pleno akan dipimpin oleh pimpinan sidang yang sah yang dipilih oleh peserta Munas. Selain itu, Tatib Munas IKA PMII menjelaskan bahwa Pemilihan Ketua Umum PB IKA PMII harus dengan musyawarah mufakat,” tegas Akhmad Muqowam.

Ketua Umum PB IKA PMII juga menyebutkan bahwa Ketua Pengurus Wilayah IKA PMII yang hadir sebanyak 20 Pengurus Wilayah dari 32 Pengurus Wilayah. Harapannya, peserta Munas dapat memilih Ketua Umum PB IKA PMII secara musyawarah mufakat sesuai Tata Tertib pemilihan Ketua Umum yang disyahkan dalam pleno sebelumnya.

“Terima kasih kepada Pengurus-Pengurus Wilayah dan Cabang yang hadir dalam Munas lanjutan dengan agenda Pemilihan Ketua Umum PB IKA-PMII dan Formatur didahului Pernyataan Demisioner PB IKA-PMII. Silahkan memilih Ketua Umum PB IKA PMII yang baru dengan musyawarah mufakat sesuai Tatib yang telah disyahkan,” ujar Akhmad Muqowam. (Rilis)