GO UTARA LEBONG – SENIN (29/07/2024) sekira pukul 23.00 WIB, Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, berhasil mengamankan 12 pemuda di Kabupaten Lebong. Belasan pemuda ini ditangkap karena menjadi pelaku dugaan pengeroyokan terhadap JV (19) warga Tabeak Belau Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong.

Mirisnya, dalam kasus pengeroyokan ini, 3 diantaranya merupakan anak dibawah umur. Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandi disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar mengatakan, dari 12 tersangka yang diamankan itu 3 diantaranya masih dibawah umur. dengan inisial masing-masing, VJ (19), PS (22), RP (21), MP (19), RY (23) yang merupakan warga Karang Dapo Bawah, berikutya MF (18),DE (21) NB (36), DR (23) warga Karang Dapo Atas. Sedangkan, tiga anak dibawah umur yang diamankan, yakni NP (17) warga Karang Dapo Atas, GP (17) dan AP (15) warga Karang Dapo Bawah.

Aipda Syaiful Anwar menyampaikan, kejadian berawal saat korban pergi ke tempat pesta keluarganya pada Kamis (25/07/2024) sekitar pukul 01.15 WIB di Desa Talang Liak 2 Kecamatan Bingin Kuning. Hanya saja, saat ingin pulang ke rumahnya di Desa Tabeak Blau 1 Kecamatan Lebong Atas, sekira lebih kurang 20 menit di perjalanan korban bersama Epan dihadang oleh 2 motor merk Yamaha jenis Jupiter warna merah bersama 2 motor lainnya.

Di pinggir jalan raya atau tepatnya korban langsung menghentikan kendaraannya di Dekat SMPN 05 Lebong. Di lokasi tersebut, para pengendara itu menanyakan kepada korban apakah benar atau tidak menganiaya salah satu rombongan tersebut. Namun, tudingan itu langsung dibantah oleh korban bersama rekannya Epan.

Tak lama kemudian, korban langsung dipukul oleh orang yang tak dikenal dari arah belakang ke kepala pelapor sebanyak satu kali, Setelah korban menoleh kebelakang, telah banyak orang yang datang sekira beberapa orang sambil membawa kayu dan senjata tajam jenis pisau. Pelapor mencoba lari dari orang tersebut, tetapi pelapor tersungkur jatuh, lalu korban melihat ada seseorang yang ia tidak kenali telah mengarahkan senjata tajam jenis pisau kearah ulu hatinya.

Merasa terancam, korban langsung menangkis atau mengelak menggunakan tangan kanan, dan korban juga melihat orang lain yang ia tidak kenali membawa balok kayu yang diarahkan ke arah pelapor. Selanjutnya, korban langsung berusaha menangkis menggunakan tangan kanan bagian kiri pelapor, tak lama dari hal itu pelapor melihat orang yang memukulnya dengan kayu tersebut telah memegang bongkahan batu yang ingin diarahkan ke arah kepala pelapor serta mengenai kepala pelapor. Lalu, kemudian seseorang tersebut berlari menjauhi pelapor dan tak lama kemudian ada seseorang yang berusaha memisahkan atau melerai pelapor.

Tak terima atas perbuatan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebong.

Berbekal informasi itu, Unit Pidum menerima laporan polisi tentang tindak pidana pengeroyokan. Setelah tersebut, unit Pidum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan terdapat 14 identitas pelaku.

“Pada hari senin (29/7) sekira pukul 23.00 WIB telah diamankan 12 tersangka lainnya dan dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan penahanan 9 orang tersangka dewasa dan terhadap 3 tersangka anak tidak dilakukan penahanan,” demikian Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 Lembar Jaket Hoodie warna hitam dengan 1 Sobekan kecil di bagian dada dan bertuliskan RAWAXXX. Selanjutnya, 1 lembar celana jeans warna abu-abu dan bercak berwarna merah di bagian lutut sebelah kiri dengan 2 sobekan dibagian lutut dan 2 sobekan bagian belakang.

(**)