GO UTARA SEMARANG – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda R, yang diduga melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) pada Minggu (24/11) dini hari lalu, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polda Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan Tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah, Aipda R ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya berakibat hilangnya nyawa orang lain.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Artanto dikutip dari CNN Indonesia mengungkapkan, bahwa untuk sementara Aipda R saat ini dilakukan penahanan di sel, karena menyalahi prosedur penggunaan senjata api excessive action, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Tak hanya itu, Aipda R inipun dianggap melanggar pasal 338 dan 351 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan sesuai yang telah dilaporkan keluarga korban lewat Laporan Polisi (LP) resmi.
“Sesuai LP keluarga korban, sehingga pasalnya 338 junto 351 KUHP tentang pembunuhan, sementara terkait pelanggaran kode etik dalam penyalahgunaan senjata api, masih dilakukan pemeriksaan”, ungkap Kombes Polisi Artanto di Mapolrestabes Semarang.
GRO, pelajar SMK Negeri 4 Semarang menjadi korban penembakan oleh tersangka Aipda R. Versi polisi, Aipda R melepas tembakan ketika melerai tawuran pada Minggu (24/11/2024) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB
Sementara itu pihak SMKN 4 Semarang menegaskan bahwa korban GRO merupakan siswa terpilih dan tidak pernah ada catatan terlibat tawuran.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini, mengatakan Gamma dan dua siswa lainnya yang terluka merupakan anggota Paskibra.
Namun ia sendiri tidak bisa mengawasi sepenuhnya karena kejadian ada di luar sekolah.
“Kebetulan mereka anak terpilih, karena kebetulan mengikuti ekstra paskibra, itu pilihan. Tiga anak itu nggak pernah (tercatat terlibat) tawuran,” kata Agus, seperti dikutip dari detik Jateng, Selasa (26/11).
(**)