Kota Bengkulu – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu menyita berbagai macam produk-produk ilegal sebanyak 18.309 yang berasal dari seluruh wilayah di provinsi tersebut dan diperkirakan mencapai Rp83,3 juta.
Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram di Bengkulu, Kamis, mengatakan bahwa 18.309 produk tersebut disita setelah pihaknya melakukan operasi dari Januari hingga Juli.
“Produk yang kami sita merupakan produk-produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM,” kata Yogi.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran barang ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) di Bengkulu.
Sebab setiap tahun, pihaknya menyita berbagai jenis produk seperti makanan, obat, dan kosmetik ilegal di Bengkulu.
“Kita harap adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat, dengan begitu peredaran barang ilegal ini bisa diamankan,” ujarnya.
Dia mengatakan,, masyarakat dapat senantiasa melakukan cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli suatu produk obat, kosmetik, dan makanan.
Serta memastikan kemasan produk yang dibeli dalam keadaan utuh, tidak rusak, dan disertai label dengan informasi lengkap yang mencantumkan nomor izin edar dan tanggal kedaluwarsa.
Yogi melanjutkan, masyarakat dapat memeriksa data izin edar produk obat dan makanan dengan mudah melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh secara gratis menggunakan smartphone.
Namun untuk produk jenis makanan yang tidak memiliki kemasan, tidak harus memiliki izin dari BPOM, akan tetapi perlu diperhatikan kehigienisan produk tersebut.
Berikut produk yang disita oleh BPOM Bengkulu dari wilayah yang ada di Provinsi Bengkulu yaitu obat obatan ilegal sebanyak 14.881 produk yang ditaksir sekitar Rp24,1 juta.
Kemudian kosmetik sebanyak 883 produk dengan harga Rp16,6 juta, obat tradisional 1.261 produk dengan harga Rp21,4 juta dan makanan pangan sebanyak 1.284 produk dengan harga Rp21,1 juta. (Ant)