Dua anggota DPRD Kepri jadi tahanan kota kasus korupsi

Tanjungpinang – Dua anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2019-2024 Hadi Chandra dan Ilyas Sabli jadi tahanan kota dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dinas anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011-2015.

“Keduanya sudah berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya. Totalnya ada lima tersangka, dan semuanya ditetapkan jadi tahanan kota,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Nixon Andreas Lubis, di Tanjungpinang, Rabu.

Nixon mengatakan kedua tersangka yang masih berstatus anggota DPRD Kepri aktif itu, yaitu Hadi Chandra merupakan mantan Ketua DPRD Natuna peride 2009-2014, sedangkan Ilyas Sabli ialah mantan Bupati Natuna periode 2012-2015.

Sedangkan tiga tersangka lain adalah Raja Amirullah selaku mantan Bupati Natuna periode 2010-2011, lalu Syamsurizon selaku mantan Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, dan Makmur selaku mantan Sekretaris Dewan Natuna periode 2009-2012.

Ia menyebut status tahanan kota atas kelima tersangka dilakukan atas beberapa pertimbangan, antara lain untuk mendapatkan kepastian hukum, sudah lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun, hingga telah mengembalikan kerugian negara.

“Tersangka Hadi Chandra sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp7,7 miliar. Sisanya Rp6,2 miliar akan diungkap dalam sidang di pengadilan,” katanya pula.

Ia menerangkan status tahanan kota terhadap para tersangka dilakukan selama 14 hari ke depan, terhitung tanggal 6 hingga 20 September 2022.

“Kelimanya wajib lapor setiap hari Selasa. Mulai pekan depan,” ujarnya. (Ant)